Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Aprilliati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021, tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung. Sabtu (08/04/2023).
“Kegiatan ini rutin dilakukan oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Lampung, dalam mensosialisasikan perda yang ada. Hari ini bersama masyarakat Labuhan Ratu Raya, kita mengajak untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak,” Kata Aprilliati, disela kegiatan.
Lebih lanjut Anggota Komisi V DPRD Lampung itu juga berharap, adanya kesamaan misi baik di kabupaten/kota atau provinsi untuk dapat menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung.
“Saya selalu melakukan koordinasi kepada kabupaten/kota di Provinsi Lampung supaya ada satu tarikan nafas yang sama untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi Lampung,” Ujarnya.
Bahkan, kata Aprilliati. Pihaknya membuka posko pengaduan sebagai bentuk implementasi memberikan perlindungan hukum kepada korban tindak kekerasan perempuan dan anak.
“Kita ada poskonya di Jalan Sukadanaham samping Lembah hijau, ruko warna coklat yang dijadikan posko laporan dan advokasi perempuan dan anak yang untuk saat ini masih dalam bentuk ofline, yang kita lakukan untuk dapat memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Sampai saat ini sudah ada tiga kasus yang diselesaikan secara musyawarah mufakat,” Tegasnya.
Sementara, Wulan (32) salah satu warga yang mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih paham terhadap peraturan yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak,” Ujarnya.
Untuk diketahui, jadi dalam kegiatan. Dua narasumber, salah satunya Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung, Selly Fitriani, Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW dan juga yang mewakili kelurahan serta masyarakat sekitar.